- Pujiansyah
Mengaku Wartawan, 2 Oknum LSM di Lampung Peras Kepsek hingga Kades
Pringsewu, tvOnenews.com - Mengaku sebagai wartawan, dua orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) warga Kabupaten Pringsewu Lampung ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu.
Keduanya yaitu Abidin Ayub warga Kecamatan Pringsewu dan Doni Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung.
Saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian awalnya pelaku menolak untuk diborgol. Dan, saat dilakukan penggeledahan di dalam tas warna hitam milik pelaku ditemukan uang sejumlah Rp. 16.000.000,00. Pelaku mengakui bahwa tersebut merupakan uang dari kepala pekon.
Saat akan digiring ke mobil pelaku menolak untuk borgol. Dan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti uang dan mobil yang digunakan pelaku.
Usai dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, halaman Mapolres Pringsewu pun dibanjiri ratusan karangan bunga dengan berbagai macam ucapan.
Kapolres Pringsewu Lampung AKBP M. Yunus Saputra mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku bermodus mengaku wartawan untuk memeras Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu Lampung.
“Jadi, pelaku mengaku sebagai wartawan bukan oknum wartawan. Jadi, pelaku membuat situs yang seolah olah seperti media kemudian memuat berita yang menyudutkan kepala sekolah dan kepala pekon dan juga kepala puskesmas, karena anggaran pusat disalurkan," kata AKBP M Yunus Saputra, Kapolres Pringsewu, Jumat (1/11/2024).
Kemudian, link berita dikirimkan ke sanak saudara, kolega kolega sehingga nama kepala pekon, kepala sekolah jadi rusak reputasinya. Akhirnya, pelaku minta uang sebagai penggantinya agar beritanya tidak kemana mana.
“Praktik ini sudah banyak terjadi di Pringsewu yang jumlah medianya tadinya 16 tahun 2020, tahun berikutnya naik jadi 45. Tahun berikutnya 200-an. Dan, tahun 2024 sekitar 450 yang mengatasnamakan media. Padahal, yang terverifikasi kami cek 30 an lebih,. Yang 400 lebih sengaja bikin bikin seolah olah media dengan hosting murah dan domain gratis," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp16.000.000,00 dari 8 kepala pekon yang dimintai uang sebesar Rp2 juta setiap pekon. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 369 junto 368 KUHP dengan ancaman 6 tahun. (puj/nof)