Barang Bukti Jeriken Berisi Bio Solar..
Sumber :
  • Miko

2 Tersangka Ditangkap Polda Bengkulu, Sehari Timbun 1 Ton BBM Subsidi

Selasa, 5 November 2024 - 12:08 WIB

Atas perbuatannya kedua tersangka ditetapkan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (rgo/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral