Sumber :
- Miko
2 Tersangka Ditangkap Polda Bengkulu, Sehari Timbun 1 Ton BBM Subsidi
Selasa, 5 November 2024 - 12:08 WIB
Atas perbuatannya kedua tersangka ditetapkan Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (rgo/nof)