Kasus MV Seniha Batam.
Sumber :
  • Alboin Hironimus

Kasus Perebutan Kapal Tanker MV Seniha Batam, Dua Pengusaha Dibebaskan Karena Tak Cukup Bukti

Senin, 7 Februari 2022 - 01:20 WIB

Batam, Kepulauan Riau - Dua orang pengusaha  dalam kasus  perebutan kapal tanker MV Seniha  yakni RNB dan FT, akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 29 Januari 2022. Keduanya diduga  memalsukan dokumen kapal dan sempat ditahan selama 60  hari oleh Bareskrim Mabes Polri.

Menurut kuasa Hukum FT, Indra Raharja kliennya terbukti tidak memiliki kesalahan dalam kasus itu, karena dalam masa proses penyelidikan selama 60 hari, Jaksa yang  menangani perkara tidak menemukan cukup  bukti.

"Dalam hal ini, Kejaksaan merasa tidak yakin terhadap bukti-bukti yang disajikan oleh penyidik, Kejaksaan berhak melakukan penolakan, makanya klien kami  epas demi hukum, “ kata Indra Raharja saat konferensi pers yang digelar pemilik perusahaan pengelola kapal (Seniha) Togu Simanjuntak itu, Minggu ( 06/2/22) di Batam.

Terkait apakah ada jangka waktu tertentu dalam pembebasan ini, ia mengatakan nantinya itu bagian dari pihak Kejaksaan yang akan menyurati kembali penyidik atau bagaimana mekanisme lainnya. 

"Cuma, kalau kami berharap ujungnya nanti tetap SP3. Kemarin sempat disisipi permintaan wajib lapor, cuma sepahaman saya, kalau orang sudah dikeluarkan dari tahanan karena tidak cukup  bukti, tidak ada namanya wajib lapor," kata dia. 

Menurut Indra, seharusnya dalam suatu tindak pidana, harus dipenuhi semua unsur dalam pasal yang dikenakan  atau disangkakan. 

"Sehingga tidak semata mata dua alat bukti saja cukup membuktikan rangkaian tindak pidananya. Dalam hal ini saya melihat, profesionalisme kejaksaan ketika kejaksaan menerima berkas, kejaksaan melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Artinya dua alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik belum tentu cukup oleh kejaksaan," kata dia. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral