- Alboin Hironimus
Kasus Perebutan Kapal Tanker MV Seniha Batam, Dua Pengusaha Dibebaskan Karena Tak Cukup Bukti
Togu Simanjuntak Selaku pengelola kapal MV Seniah mengatakan, tujuan dari konferensi pers ini untuk membuka fakta, bahwa ada institusi yang melakukan kesalahan. “Ini fatal. 60 hari orang ditahan. Tidak bisa Natalan jauh dari keluarga Tapi tak terbukti bersalah. Kita berharap kasus seperti ini tak terulang lagi,” kata Togu Simanjuntak.
Togu Simanjuntak berharap instansi yang ada di Batam jangan lagi menghalang-halangi Kapal Seniha (sebelumnya MV Neha) untuk berlayar. Ia menyinggung, persoalan biaya labuh tambat yang diklaim oleh BP Laut pada tahun 2017 itu sudah tidak masuk diakal.
“Bayangkan, kapal lagi bersengketa sementara BP Laut minta Rp 12 miliar untuk biaya labuh tambat, tapi tidak dikasih rinciannya. BP Laut jangan halangi lagi. Ini persoalan investasi dan dapat merusak citra maritim kita di mata internasional,” Kata Togu Simanjuntak. (alboin/ade)