- Alboin Hironimus
Kasus Perebutan Kapal Tanker MV Seniha Batam, Dua Pengusaha Dibebaskan Karena Tak Cukup Bukti
Batam, Kepulauan Riau - Dua orang pengusaha dalam kasus perebutan kapal tanker MV Seniha yakni RNB dan FT, akhirnya dibebaskan oleh Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 29 Januari 2022. Keduanya diduga memalsukan dokumen kapal dan sempat ditahan selama 60 hari oleh Bareskrim Mabes Polri.
Menurut kuasa Hukum FT, Indra Raharja kliennya terbukti tidak memiliki kesalahan dalam kasus itu, karena dalam masa proses penyelidikan selama 60 hari, Jaksa yang menangani perkara tidak menemukan cukup bukti.
"Dalam hal ini, Kejaksaan merasa tidak yakin terhadap bukti-bukti yang disajikan oleh penyidik, Kejaksaan berhak melakukan penolakan, makanya klien kami epas demi hukum, “ kata Indra Raharja saat konferensi pers yang digelar pemilik perusahaan pengelola kapal (Seniha) Togu Simanjuntak itu, Minggu ( 06/2/22) di Batam.
Terkait apakah ada jangka waktu tertentu dalam pembebasan ini, ia mengatakan nantinya itu bagian dari pihak Kejaksaan yang akan menyurati kembali penyidik atau bagaimana mekanisme lainnya.
"Cuma, kalau kami berharap ujungnya nanti tetap SP3. Kemarin sempat disisipi permintaan wajib lapor, cuma sepahaman saya, kalau orang sudah dikeluarkan dari tahanan karena tidak cukup bukti, tidak ada namanya wajib lapor," kata dia.
Menurut Indra, seharusnya dalam suatu tindak pidana, harus dipenuhi semua unsur dalam pasal yang dikenakan atau disangkakan.
"Sehingga tidak semata mata dua alat bukti saja cukup membuktikan rangkaian tindak pidananya. Dalam hal ini saya melihat, profesionalisme kejaksaan ketika kejaksaan menerima berkas, kejaksaan melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Artinya dua alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik belum tentu cukup oleh kejaksaan," kata dia.
Togu Simanjuntak Selaku pengelola kapal MV Seniah mengatakan, tujuan dari konferensi pers ini untuk membuka fakta, bahwa ada institusi yang melakukan kesalahan. “Ini fatal. 60 hari orang ditahan. Tidak bisa Natalan jauh dari keluarga Tapi tak terbukti bersalah. Kita berharap kasus seperti ini tak terulang lagi,” kata Togu Simanjuntak.
Togu Simanjuntak berharap instansi yang ada di Batam jangan lagi menghalang-halangi Kapal Seniha (sebelumnya MV Neha) untuk berlayar. Ia menyinggung, persoalan biaya labuh tambat yang diklaim oleh BP Laut pada tahun 2017 itu sudah tidak masuk diakal.
“Bayangkan, kapal lagi bersengketa sementara BP Laut minta Rp 12 miliar untuk biaya labuh tambat, tapi tidak dikasih rinciannya. BP Laut jangan halangi lagi. Ini persoalan investasi dan dapat merusak citra maritim kita di mata internasional,” Kata Togu Simanjuntak. (alboin/ade)