- Antara
KPU Sumut Pastikan Pelipatan Surat Suara Selesai Tepat Waktu
Medan, 06/11 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan dan selesai tetap waktu.
Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Sumut Kotaris Banurea di Medan, Selasa (5/11), mengatakan seluruh surat suara yang akan digunakan pada 27 November 2024 sudah diterima dan telah didistribusikan ke 33 kabupaten/kota di provinsi itu.
"Kemarin tanggal 29 Oktober 2024 sampai dan langsung kita didistribusikan ke masing masing kabupaten/kota. Saat ini lagi di sorlip (sortir lipat) dan akan selesai paling lambat 12 November 2024," ujarnya.
Ia mengatakan proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan di gudang masing-masing KPU kabupaten/kota yang estimasi waktu pengerjaan selama 4-5 hari.
"Itu paling lama, tetapi kita harapkan lebih cepat lebih baik sehingga kita mengetahui sisa kekurangan atau kelebihan surat suara tersebut," kata dia.
Pada Pilkada 2024, KPU Sumut menerima 11.052.918 surat suara sesuai berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen.
Nantinya, kata dia, surat suara 11.054.918 lembar itu akan didistribusikan ke 33 kabupaten/kota, 455 kelurahan, dan 6.110 desa.