Qomaru Zaman, Calon Wakil Wali Kota Metro menjalani persidangan..
Sumber :
  • Pujiansyah

Terbukti Bersalah, Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung Divonis Pengadilan Denda 6 Juta Subsider 1 Bulan Penjara

Rabu, 6 November 2024 - 14:20 WIB

Hal tersebut, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu Tahun 2015.

Atas putusan ini, kuasa hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar, menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Hadri. (puj/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral