Aspidsus saat rilis penetapan tersangka kasus korupsi LRT Sumsel..
Sumber :
  • Pebri

Kejati Tetapkan Dirjen KA Kemhub Tersangka Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Rabu, 6 November 2024 - 14:40 WIB

Palembang, tvonenews.com - Setelah menetapkan empat tersangka beberapa waktu lalu, kini tim pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka, kali ini Prasetyo Boeditjahjono Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode mei 2016-Juli 2017.

Prasetyo Boeditjahjono Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode mei 2016-Juli 2017, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini tim pidsus Kejati Sumsel, kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Kegiatan/ Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (LRT) Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

"PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode mei 2016-juli 2017, ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Umaryadi 

Ia juga menyampaikan, adapun penetapan tersangka PB oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, telah dilakukan terlebih dahulu sebelum Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan dalam perkara yang lain.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi maupun para tersangka sebelumnya, ditemukan alat bukti serta petunjuk bahwa tersangka PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar 18 Milyar. 

"Uang tersebut diperolah dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016 – 2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI," tambah Aspidsus 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:02
01:55
06:21
06:40
07:47
02:37
Viral