Aspidsus saat rilis penetapan tersangka kasus korupsi LRT Sumsel..
Sumber :
  • Pebri

Kejati Tetapkan Dirjen KA Kemhub Tersangka Korupsi LRT Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Rabu, 6 November 2024 - 14:40 WIB

Ia juga menegaskan, tim penyidik juga akan mendalami aliran dana untuk tersangka PB yang bukan dari penyetoran.

"Saat ini, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel, akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI," tuturnya 

Atas perbuatan para tersangka melanggar 
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan empat tersangka berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja. (peb/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
Viral