Terdakwa mantan kades di Ogan Ilir saat jalani sidang dakwaan.
Sumber :
  • Pebri

Uang Dana Desa Dipakai Sawer Biduan dan Mabuk, Eks Kades di Ogan Ilir Jalani Sidang Dakwaan

Kamis, 7 November 2024 - 17:30 WIB

Palembang, tvonenews.com - Terdakwa Syamsul mantan Kepala Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/11/2024).

Terdakwa Syamsul didakwa dugaan korupsi dana desa tahun 2022 yang rugikan negara sebesar  Rp383,9 juta. Uang dana desa tersebut dipakai terdakwa Syamsul untuk
mabuk-mabukan dan nyawer biduan ditempat karaoke, hingga modal untuk menyalonkan diri kembali sebagai Kades.

Hal ini terungkap saat JPU Kejari Ogan Ilir, membacakan dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Masriati SH MH.

Dalam dakwaannya JPU menyampaikan rincian penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022.

Menurutnya, bahwa anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp599.981.644. Namun, nyatanya yang terealisasi hanya sebesar Rp216.062.898.

"Sementara sisanya, tidak ada laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dari terdakwa Syamsul, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," tegas JPU  

JPU juga membeberkan akibat tidak ada laporan pertanggung jawaban dari terdakwa Syamsul, tersebut terdapat selisih dan menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp383,9 juta lebih.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:24
28:50
03:48
08:03
08:59
03:18
Viral