Sumber :
- Pebri
Uang Dana Desa Dipakai Sawer Biduan dan Mabuk, Eks Kades di Ogan Ilir Jalani Sidang Dakwaan
Kamis, 7 November 2024 - 17:30 WIB
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Syamsul melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU. (peb/nof)