- Antara
Polres Binjai Sumut Tangkap Dua Pemilik 11 Kilogram Ganja Asal Aceh
Medan, 08/11 (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Binjai Sumatera Utara, menangkap dua tersangka yang diduga pemilik 11 kilogram narkotika jenis ganja asal Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
"Barang bukti yang disita lima bungkus plastik warna cokelat ganja dengan berat brutto 11 kilogram, satu tas ransel, handphone dan sepeda motor matik," ujar Kepala Seksi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi di Binjai, Kamis malam.
Junaidi mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya informasi tentang orang mencurigakan yang membawa narkoba di Jalan Satria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai kota, Kota Binjai. Menurut dia, tim satuan reserse (Satres) narkoba yang di pimpinan kanit 2 Ipda Eddy Supratman telah melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima tersebut.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap R (20) dan DPA (18) yang berada di depan sebuah rumah sedang menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam pada Minggu (3/11)," tutur Junaidi.
Ia mengatakan ketika dilakukan penangkapan, kedua tersangka tersebut mencoba untuk berlari menuju ke arah belakang rumah. Kedua tersangka kemudian berhasil diamankan oleh gerak cepat petugas untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, dan ditemukan barang bukti tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, keduanya mengaku tinggal di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Kemudian R dan DPA mengakui daun ganja tersebut adalah miliknya yang dia bawa dari Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh," kata Junaidi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 yat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 Tahun.