- Tim TvOne/Pujiansyah
Polres Pringsewu Lampung Gerebek Bandar Sabu di Kamar Kost, Amankan Hampir 12 Gram Sabu
Pringsewu, Lampung - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah kos yang terletak di Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang bandar Narkoba berinisial Sahidin (49) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, dalam proses penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (2/2/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB tersebut, dari tangan SH petugas berhasil menyita barang bukti sabu, sejumlah alat hisap sabu dan uang tunai.
“BB yang didapat antara lain 46 buah plastik klip berisi sabu seberat 11,74 gram, peralatan hisap sabu dan uang tunai Rp.1 juta” ujar AKP Khairul.
Khairul mengatakan, SH ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena diduga di rumah kost tersebut terdapat penghuni yang kerap mengedarkan Narkoba. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas masuk ke dalam kamar kos dan langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Khairul menambahkan, dari hasil penyidikan pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan di kamar kost tersebut adalah miliknya. Barang haram itu didapat dari seorang rekannya yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
SH saat ini sudah dikenakan penahanan atas perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Pujiansyah/Nof)