Petani di Aceh Tenggara Keluhkan Pupuk Subsidi Langka.
Sumber :
  • Tim TvOne/Lantra

Petani di Aceh Tenggara Keluhkan Pupuk Subsidi Langka, Oknum Distributor Diduga Bermain

Senin, 7 Februari 2022 - 17:37 WIB

Bahkan pedagang lainnya di Kecamatan Deleng Pokison yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengaku harus membayar kepada pihak distributor sebesar 10 juta rupiah dengan alasan sebagai uang administrasi untuk syarat Kios Pupuk Lengkap (KPL), seperti Usaha Dagang (UD).

Ketua Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Doli, yang merupakan Kepala Desa Mamas Indah, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kepada pihak distributor terkait tidak masuknya pupuk urea bersubsidi. Ia menduga pedagang tersebut kurang jalin komunikasi kepada distributor.

Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan mengatakan jatah pupuk tahun 2022 di Aceh Tenggara, untuk pupuk urea berjumlah 8.285 ton, kemudian untuk sp36 sebanyak 1.025 ton, pupuk ZA sebanyak 3.989 ton, NPK sebanyak 2.755 ton, dan pupuk organik sebanyak 950 ton.

Riskan menambahkan ada tujuh distributor pupuk bersubsidi yang tersebar di 16 Kecamatan di Aceh Tenggara, yaitu untuk distributor Pupuk Iskandar Muda (PIM) terdapat lima CV yaitu CV. Hari Tani, CV. Rian Tani, CV. Halimjaya, CV. Saudara Baru dan CV. Retani. Sementara distributor Petrokimia Gresik terdapat dua CV yaitu CV. Al Farisi dan CV. Saudara Kembar yang ada di Aceh Tenggara.

“Untuk jatah pupuk di Kecamatan Darul Hasanah, Pupuk Urea sebanyak 1.054 Ton, Sp36 sebanyak 157 ton, Za sebanyak 89 ton, NPK sebanyak 1.269 Ton dan Organik 2.206 ton,” kata Riskan.

Ia juga mengatakan HET penebusan pupuk urea bersubsidi per saknya 112 ribu rupiah, namun pihak distributor diduga mematokkan kepada pihak kios dengan harga 120 ribu rupiah, sehingga menyebabkan tingginya harga pupuk bersubsidi di Aceh Tenggara.

“Apabila distributor pupuk bersubsidi nakal yang berhak melakukan blacklist adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tenggara,” ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
Viral