- Junjati
JPU Kejati Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Akhmad Najib Terkait Kasus Masjid Sriwijaya
Palembang, Sumsel - Sidang lanjutan dengan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, digelar atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Akhmad Najib beberapa waktu lalu, Senin (7/2/2022).
Di hadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, mengatakan dalil tersebut sangat tidak berdasar, dan harus ditolak atau diabaikan karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi serta harus dibuktikan dalam persidangan karena telah memasuki materi pokok perkara.
Untuk itu, penuntut umum Kejati Sumsel berpendapat bahwa keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Akhmad Najib melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara tersebut dapat dilanjutkan.
"Memohonkan agar majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Akhmad Najib, menyatakan surat dakwaan nomor 2/L.6.14/Ft.2/01/2022 telah memenuhi syarat formal dan materil, serta pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata Naimullah tim JPU Kejati Sumsel.