Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya.
Sumber :
  • Junjati

JPU Kejati Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Akhmad Najib Terkait Kasus Masjid Sriwijaya

Senin, 7 Februari 2022 - 20:31 WIB

Palembang, Sumsel - Sidang lanjutan dengan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, digelar atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Akhmad Najib beberapa waktu lalu, Senin (7/2/2022).

Di hadapan majelis hakim Yoserizal SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, mengatakan dalil tersebut sangat tidak berdasar, dan harus ditolak atau diabaikan karena tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi serta harus dibuktikan dalam persidangan karena telah memasuki materi pokok perkara. 

 

Untuk itu, penuntut umum Kejati Sumsel berpendapat bahwa keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Akhmad Najib melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara tersebut dapat dilanjutkan.

 

"Memohonkan agar majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Akhmad Najib, menyatakan surat dakwaan nomor 2/L.6.14/Ft.2/01/2022 telah memenuhi syarat formal dan materil, serta pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata Naimullah tim JPU Kejati Sumsel.

 

Dikonfirmasi usai sidang, penuntut umum Kejati Sumsel Naimullah berharap, agar majelis hakim dapat menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan perkara dan menghadirkan saksi-saksi.

 

"Untuk saksinya sendiri, kurang lebih puluhan sudah kami siapkan dan akan dihadirkan baik secara langsung di persidangan ataupun secara online," singkat Naim.

 

Hal yang berbeda ditunjukkan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang memilih untuk menghindar dan tidak mau berkomentar, saat dimintai tanggapan terkait persidangan yang digelar saat itu. (Junjati Patra/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral