- tim tvOne/Pebri
Aktif Kampenye, Anggota DPD RI Dilaporkan Calon Gubernur Mawardi Yahya ke Bawaslu Sumsel
Tinggal dilihat dari kacamata objek Bawaslu apakah ini masuk keranah Gakkumdu atau tidak. "Kemudian kita juga melaporkan berdasarkan nomor 009/pl/pg/prov/06.00/XI/2024 tentang tahapan kampanye melalui media massa elektronik di luar jadwal yang ditetapkan KPU Sumsel," katanya.
Ada indikasi Paslon 01 lebih dulu curi start lebih mendominasi paslon 01 dan tidak berimbang. Lalu ada bukti selipan gambar paslon 01 saat seorang presenter menyampaikan informasi berita.
"Terkait register 008 jika memang ada dalih atau verifikasi berhasil dibuktikan oleh Paslon 01, tidak mengajak, tidak menyuruh, tidak mengikutsertakan senator aktif sepanjang terbukti di Bawaslu artinya kami akan mencari kebenaran itu di DPD RI di Jakarta. Apakah bersangkutan telah mengantongi izin atau tidak, jika tidak kita serahkan mekanisme di Dewan etik DPD RI," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya melaporkan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan diterima Bawaslu Sumsel. Selanjutnya menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Sumsel untuk mengklarifikasi yang bersangkutan.
"Harapannya jangan hanya sebatas laporan tapi ada tindak lanjut yang kongkret. Bawaslu menjalankan tugas dan fungsinya untuk proses Pilkada agar berjalan dengan berkeadilan," katanya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, bahwa memang ada laporan tersebut. Laporannya adanya dugaan pelanggaran pejabat negera ke Bawaslu Provinsi Sumsel.
"Nanti akan diproses Bawaslu Sumsel, dalam artian kami akan menilai apakah syarat formil dan materil terpenuhi. Apabila terpenuhi maka akan masuk dalam kajian pertama dalam pembahasan dan Gakkumdu," tutupnya. (peb/wna)