Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar, Manejer Fikasa Group Laporkan Bosnya ke Polda Riau.
Sumber :
  • Tim Tvone/Arifin

Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar, Manejer Fikasa Group Laporkan Bosnya ke Polda Riau

Selasa, 8 Februari 2022 - 13:09 WIB

Pekanbaru, Riau - Setelah sebelumnya banyak korban investasi bodong yang dilakukan oleh Bos PT Fikasa, kini ‘Branch Manager’ (BM) PT Fikasa di Pekanbaru juga mengaku telah melaporkan pemilik perusahaan keluarga konglomerat Agung Salim Cs itu ke Polda Riau, karena merasa turut menjadi korban dugaan penipuan investasi bodong senilai Rp84,9 miliar.
 
Hal diungkapkan Maryani yang menjabat Branch Manager PT Fikasi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus investasi bodong PT Fikasa, Selasa (8/2/22) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dengan dibantu dua Hakim Anggota Estiono SH MH dan Tomy Manik SH itu, Maryani juga melaporkan Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim dan Cristian Salim (terdakwa terpisah-red) karena juga merasa ditipu.
 
Maryani mengatakan, jika dia dan keluarga juga menanamkan investasi di PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) yang merupakan company profil Fikasa Grup. Setidaknya ada 20-an kerabatnya yang masuk berinvestasi produk Promissory Note (PN) di PT WBN dan PT TGP.
 
Akan tetapi lanjutnya, Agung Salim Cs tidak membayarkan bunga pinjaman sebagaimana mestinya alias macet. Hingga kini dana pokok maupun bunga pinjaman milik mertua, sepupu, kakaknya itu tak kunjung dibayarkan atau diangsur oleh Agung Salim Cs.
 
"Sampai saat ini masih bermasalah, Makanya saya juga melaporkan Agung Salim ke Polda Riau," tegas Maryani di hadapan Majelis Hakim.
 
Maryani mengakui, jika dirinya sering didesak oleh 50 orang nasabah di Kota Pekanbaru agar petinggi PT Fikasa membayar bunga atau mengembalikan dana pokok yang telah diinvestasikan. Namun, Agung Salim Cs selalu menolak untuk membayar atau memenuhi keinginan nasabah yang mulai macet pembayarannya sejak awal 2020 lalu.
 
"Terdakwa Agung mengatakan kepada saya bahwa mereka kesulitan dana ‘cash flow’ saat ini. Saya sering menyampaikan ini kepada Agung Salim," jelas Maryani yang mengaku dalam bisnis ini hanya selalu berhubungan dengan Agung.
 
Maryani yang mengaku tidak memiliki SK penunjukkan sebagai BM PT Fikasa itu, sempat mempertanyakan izin produk Promissory Note dari Otoritas Jaksa Keuangan (OJK). Saat itu, Agung mengatakan ke Maryani jika perusahaannya tidak perlu meminta izin ke OJK.
 
Hakim Dahlan sempat mempertanyakan tanggungjawab Maryani selaku BM untuk memperjuangkan uang nasabahnya itu. Termasuk soal keabsahan dan kebenaran perusahaan PT Fikasa yang menanamkan uang nasabah untuk bisnis air mineral, properti dan perhotelan.
 
"Apa benar uang nasabah itu diinvestasikan untuk usaha air minum atau hotel atau jangan-jangan uang nasabah saja yang diputar-putar. Pernah tidak terdakwa mencari tau kebenarannya," tanya hakim.
 
Atas pertanyaan hakim itu, Maryani mengaku tidak pernah mengeceknya. Dia hanya percaya dengan keterangan yang disampaikan oleh Agung Salim bahwa uang nasabah diputar untuk bisnis air mineral, properti dan perhotelan.
 
"Seharusnya kalau memang tidak ada, terdakwa kan bisa untuk tidak mencari nasabah lagi. Kalau perlu lapor ke polisi," tegas hakim.
 
Terakhir, hakim mempertanyakan apakah terdakwa Maryani merasa bersalah atas kejadian yang menimpanya saat ini, sehingga banyak menimbulkan korban yang tertipu. Kepada hakim, dia mengatakan sangat kecewa dengan Agung Salim Cs.
 
"Saya sangat menyesal telah bergabung dengan PT Fikasa Yang Mulia. Saya merasa menjadi korban," ungkap Maryani sambil terisak menangis.
 
Selain Maryani, terdakwa lainnya yakni Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP juga dimintai keterangannya di hadapan Majelis Hakim.
 
Majelis Hakim juga memeriksa empat terdakwa lain dalam kasus dugaan investasi bodong Fikasa Group setelah memeriksa Maryani. Mereka adalah Agung Salim, Bhakti Salim, Christian dan Elly Salim yang merupakan bos Fikasa Group. Pihak Jaksa Penuntun Umum dan hakim kembali mempertanyakan kepada terdakwa terkait adanya transaksi keuangan Fikasa Group di bank yang mencapai Rp 11 triliun.
 
Namun keempat terdakwa mengaku tidak hapal dengan uang yang disebut Rp 11 triliun di rekening tersebut.  Terdakwa juga tidak ingat apakah transaksi keuangan mereka itu sampai Rp 11 triliun. (Muhammad Arifin/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral