Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad..
Sumber :
  • Antara

KPU Bengkulu Perpanjang Batas Waktu Pindah Pemilih Hingga 20 November 2024

Selasa, 12 November 2024 - 14:10 WIB

Kota Bengkulu, 12/11 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu memperpanjang waktu bagi masyarakat yang hendak mengurus pindah pemilih hingga 20 November 2024.

"Masih dibuka pelayanan pindah memilih, tetapi kategorinya saja yang berbeda," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah di Bengkulu, Selasa.
 
Ia menyebutkan bahwa masyarakat yang dapat mengurus pengajuan pindah pemilih dikhususkan untuk empat kategori seperti, tengah menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara dengan bukti pendukung berupa surat tugas ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah.
 
Kemudian, masyarakat atau pemilih yang tengah menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, disertai dengan surat keterangan dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping.
 
Selanjutnya, pemilih yang tertimpa bencana alam dibuktikan dengan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau kepala desa, lurah atau pemberitaan dari media massa.

Kemudian, pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan dilengkapi dengan dokumen pendukung surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.
 
Bambang mengatakan bahwa pemilih yang masuk dalam keempat kategori tersebut dapat mengurus pindah memilih ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, kemudian panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU Kota Bengkulu.
 
"PPK dan PPS di setiap kecamatan dan kelurahan siap siaga apabila masih ada yang masih ingin melakukan pindah memilih," sebutnya.
 
Diketahui sebelumnya, KPU Kota Bengkulu terus membantu masyarakat yang mengurus pindah pemilih pada pilkada hingga 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara atau tepatnya pada 27 Oktober 2024.
 
"Sesuai aturan tahapan batas akhir mengurus pindah memilih itu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," sebut Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Firasad.
 
Diketahui, KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 276.623 pemilih, namun KPU Kota Bengkulu tetap membuka peluang terhadap perpindahan pemilih, serta bagi masyarakat yang baru saja pindah ke Kota Bengkulu.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral