Pemilik dan Alat Berat Tambang Pasir Ilegal di Rantau Alai Diamankan, Polres OI.
Sumber :
  • Tim Tvone/Rizal

Pemilik dan Alat Berat Tambang Pasir Ilegal di Rantau Alai Diamankan, Polres Ogan Ilir Akan Gelar Perkara di Polda Sumsel

Selasa, 8 Februari 2022 - 18:00 WIB

Indralaya, Sumsel - Sejak ditertibkan oleh polisi beberapa waktu lalu, beberapa penambang pasir ilegal di wilayah Ogan Ilir tampaknya belum jera. 
 
Demi meraup keuntungan pribadi, para penambang tega merusak alam sehingga membahayakan kehidupan masyarakat lainnya. 
 
Oleh karenanya, Satreskrim Polres Ogan Ilir hingga kini terus memburu penambang pasir ilegal ini. Hasilnya, seorang pemilik tambang ilegal diamankan dan kini sedang diperiksa lebih lanjut. 
 
"Satu orang pemilik tambang pasir di wilayah Rantau Alai diamankan. Dia sedang diproses," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Selasa (8/2/2022). 
 
Seorang yang diamankan berinisial SM usia 41 tahun, warga Desa Tanjung Mas, Kecamatan Rantau Alai. 
 
Dia diamankan beserta barang bukti aktivitas penambangan berupa dua unit mesin pompa pasir, sebuah dump truk dan sebuah alat berat
 
"Pelaku ini diamankan karena laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan pasir ilegal," jelas Shisca.
 
Polisi kini sedang melakukan penyidikan, di antaranya dengan memeriksa buku catatan transaksi jual-beli pasir yang diamankan dari lokasi penambangan. 
 
"Jadi dia (pelaku) menjalankan usaha tambang pasir ilegal memang untuk kepentingan komersial. Ini bukan sekadar tambang rakyat," terang Shisca. 
 
Dalam mengusut perkara ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Sebagai tindak lanjut penyidikan, Satreskrim Polres Ogan Ilir rencananya akan mengadakan gelar perkara penambangan pasir ilegal ini di Polda Sumatera Selatan. 
 
"Rencananya secepatnya gelar perkara di Polda," kata Shisca. 
 
Jika terbukti bersalah, lanjut Shisca, pelaku bisa dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
"Ancaman hukumannya bisa 10 tahun. Kami masih terus melakukan pengembangan perkara ini," tandas Shisca. (Rizal/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
01:58
01:28
01:07
00:53
Viral