Para terdakwa saat digiring petugas ke mobil tahanan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Pebri

Korupsi Anggaran Belanja Rugikan Negara 428 Juta, Kepala BPBD OKU Dituntut 22 Bulan Penjara

Rabu, 13 November 2024 - 16:47 WIB

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa masing - masing pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas penuntut umum, di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/11/2024).

Selain divonis penjara dan denda terdakwa Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp47 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

"Sedangkan untuk terdakwa Amzar Kristofa
dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp320 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," ungkap JPU 

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Junaidi melalui kuasa hukumnya Aulia Zahra SH MH, membenarkan kliennya atas nama terdakwa Junaidi dituntut 1 tahun 10 bulan penjara oleh JPU OKU

"Atas tuntutan tersebut, kita akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa," tegas kuasa hukum terdakwa. (peb/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral