- Pebri
Korupsi Anggaran Belanja Rugikan Negara 428 Juta, Kepala BPBD OKU Dituntut 22 Bulan Penjara
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa masing - masing pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas penuntut umum, di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/11/2024).
Selain divonis penjara dan denda terdakwa Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp47 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
"Sedangkan untuk terdakwa Amzar Kristofa
dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp320 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," ungkap JPU
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Junaidi melalui kuasa hukumnya Aulia Zahra SH MH, membenarkan kliennya atas nama terdakwa Junaidi dituntut 1 tahun 10 bulan penjara oleh JPU OKU
"Atas tuntutan tersebut, kita akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa," tegas kuasa hukum terdakwa. (peb/nof)