Kajati Jambi Dr Hermon Dekristo SH MH terima penghargaan dan pin emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas mafia tanah..
Sumber :
  • Antara

Apresiasi Pemberantasan Mafia Tanah, Kajati Jambi Terima Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

Jumat, 15 November 2024 - 13:47 WIB

Jambi, 15/11 (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Hermon Dekristo  menerima penghargaan dan pin emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberantas mafia tanah serta menyelesaikan tindak pidana pertanahan di Provinsi Jambi selama 2024.

Penghargaan tersebut diberikan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nusron Wahid saat gelar Rapat Koordinasi di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung Kamis (14/11), kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya, di Jambi.

Penghargaan ini diberikan karena Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan pencapaian luar biasa dalam memerangi praktik mafia tanah dan menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang kerap menjadi masalah besar di Provinsi Jambi.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid juga memberikan penghargaan selain Kejati Jambi kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) lainnya, 21 Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), dan 21 Kepala Kantor Wilayah BPN yang dinilai berhasil menyelesaikan konflik pertanahan di wilayah hukum masing-masing.

Noly menjelaskan prestasi ini semakin memperkuat komitmen Kejati Jambi dalam mendukung terwujudnya keadilan di sektor pertanahan, sekaligus menjaga stabilitas sosial-ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat di Provinsi Jambi.

Pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel menjadi langkah strategis untuk memastikan hak-hak masyarakat terkait dengan tanah terlindungi dengan baik.

Keberhasilan ini juga menegaskan peran penting Kejati Jambi dalam mendukung Astacita Presiden dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi salah satu tantangan besar di wilayah Jambi.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral