- Ahmidal Yauzar
Kuasa Hukum Edy Rahmayadi Buka Suara Terkait Situs Benteng Putri Hijau: Tim Bobby Bicara by Fakta Jangan Menyesatkan
Medan, tvOnenews.com - Kuasa hukum Edy Rahmayadi, Junirwan Kurnia membantah terkait tuduhan yang dilayangkan calon wakil gubernur Sumut nomor urut 1, Surya, saat debat ketiga Pilgubsu yang mengatakan jika Edy Rahmayadi dinilai merusak dan tidak menjaga situs cagar budaya benteng putri hijau.
Dikatakan Junirwan, apa yang disampaikan Surya dan tim Bobby Nasution tidak sesuai dengan fakta karena dinilai bentuk kampanye hitam yang bisa menyesatkan masyarakat.
"Saya minta sama timnya Bobby Nasution kalau ngomong itu by fakta, jangan asal ngomong saja, jangan bicara hoax," kata Junirwan saat konferensi pers di rumah tim pemenangan Edy Rahmayadi -Hasan di Jalan Jendral Sudirman, Medan Polonia, Sabtu (16/9/2024).
Mengenai situs benteng putri hijau, Jurniwan mengatakan tidak ada masalah. Pada tahun 2014 silam saat penetapan areal cagar budaya yang dilakukan bupati Deliserdang saat itu sangat bias karena tidak jelas batas-batas lahan.
Melihat kenyataan itu, Jurniwan Kurnia yang diberikan kuasa, menggugat SK penetepan bupati Deliserdang ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Medan serta menghadirkan saksi fakta dan ahli. Hasil putusan, PTUN mengabulkan gugatannya.
“Setelah dikabulkan, PTUN meminta ke bupati Deliserdang untuk memperbaiki penetapan situs benteng Putri hijau. Selanjutnya saya dapat informasi sudah diperbaikinya dan itu bukan urusan saya lagi," ujarnya.
Junirwan juga menyampaikan ada permintaan masyarakat agar situs budaya itu direvitalisasi diperbaiki supaya tidak musnah. Di masa kepempimpinan Edy Rahmayadi sebagai gubernur Sumut sangat memperhatikan kelestarian situs benteng putri hijau.