- Ahmidal Yauzar
Kuasa Hukum Edy Rahmayadi Buka Suara Terkait Situs Benteng Putri Hijau: Tim Bobby Bicara by Fakta Jangan Menyesatkan
“Intinya tidak ada yang dirusak dan tidak ada yang merusak situs benteng putri hijau itu.
Semua sampai saat ini baik, bisa dijadikan wisata rohani, wisata budaya. Jadi bagaimana mungkin seorang gubernur yang sudah melakukan kewajibannya juga melakukan pengabdiannya untuk melestarikan adat budaya setempat dituduh merusak, ini yang tidak bisa kita terima," ucapnya.
Terkait dugaan korupsi penataan situs benteng putri hijau anggaran tahun 2022 yang menyeret 3 tersangka, Jurniwan menyebutkan tidak bisa dikaitkan dengan Edy rahmayadi meski saat itu menjabat gubernur, sebab anggaran itu sudah menjadi tanggung jawab pengguna anggaran.
“Sesudah anggaran itu diberikan kepada pengguna anggaran, pak Edy tidak bisa mencampuri lagi secara teknisnya. Pengawasan ada inspektorat, dan akhirnya ada korupsi. Itu biasa. Anak buah Jokowi juga banyak korupsi, anak buah SBY juga dulu banyak korupsi tapi apakah Jokowi dan SBY harus masuk penjara, kan enggak," jelasnya.
“Di konteks ini pak Edy itu pembuat kebijakan. Ketika kebijakan itu diimplementasikan salah atau keliru oleh anak buahnya, yang membuat kekeliruan dan kesalahan itulah yang bertanggung jawab," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, pada debat terakhir pilgub Sumut yang berlangsung, Rabu (13/11/2024) di Hotel Tiara Convention, Medan. Calon wakil gubernur nomor urut 1, Surya, menyinggung penataan situs benteng putri hijau di masa kepemimpinan gubernur sumut Edy Rahmayadi.
Surya mengatakan bahwa situs benteng putri hijau yang berkaitan dengan kerajaan aru saat ini sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Ada situs budaya kita dirusak dan membawa nama-nama pak Edy," kata Surya.