Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban saat diwawancarai di Padang..
Sumber :
  • Antara

KPU Sumbar Ingatkan Calon Kepala Daerah Untuk Siapkan Laporan Dana Kampanye

Senin, 18 November 2024 - 10:37 WIB

Padang, 18/11 (ANTARA) -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan setiap calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk menyiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"LPPDK wajib disampaikan oleh pasangan calon kepada kpu provinsi dan kpu kabupaten dan kota sehari setelah kampanye berakhir, yakni 24 November 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.

Ory menjelaskan laporan LPPDK tersebut mengacu kepada Pasal 33 Ayat (2) Peraturan KPU atau PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pilkada. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pasangan calon melaporkan LPPDK dengan mengirimkan data dan dokumen paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

LPPDK pasangan calon yang disampaikan ke KPU harus memuat informasi berkaitan rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK.

Pada kesempatan itu, Ory juga mengingatkan agar setiap calon kepala daerah yang sedang berkampanye tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, lembaga swadaya asing asing, sumbangan dana dari pemerintah, sumbangan BUMN, BUMD maupun badan usaha milik desa serta donatur yang identitasnya tidak jelas.

"Kemudian yang terpenting lainnya ialah pasangan calon wajib mengembalikan dana kampanye jika melebihi ketentuan ke kas negara," tegas dia.

Untuk diketahui penyumbang yang berasal dari perseorangan maksimal boleh menyumbang dana kampanye kepada pasangan calon sebesar Rp75 juta, dan Rp750 juta dari perusahaan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral