- Miko
Bea Cukai Bengkulu Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 4,89 Miliar
Bengkulu, tvOnenews.com - Jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras senilai Rp 4,89 miliar berhasil disita dan ditindak petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu. Barang milik negara penindakan Kantor Bea Cukai Bengkulu ini diamankan sejak periode Agustus 2023 hingga September 2024.
Penindakan sendiri bukan hanya dilakukan oleh Kantor Bea Cukai saja, melainkan juga bekerjasama dengan Polda Bengkulu, Korem, dan APH lainnya.
"Penindakan berasal dari pelanggaran dibidang cukai meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, dan minuman mengandung alkohol," kata Kepala Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani Hidayatie, Senin, (18/11/2024).
Hasil sitaan berupa jutaan batang rokok serta minuman keras ini lanjut Estty, berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak melunasi cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan hari ini, semuanya telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu Koen Rachmanto.
Secara menjabarkan, rokok berbagai merk ini berjumlah 3.311.440 batang dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 854 liter.
"Ini total, nilai barang yang dimusnahkan hari ini senilai Rp4.891.623.598 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.250.311.242," ujar Koen.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Bengkulu, sedangkan untuk ratusan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dipecahkan.