- Zulfahmi
Tidak Netral, DPD PDIP Sumut Ingatkan Pejabat Daerah Dan TNI/POLRI Dapat Sanksi Pidana Penjara (Ŵeb)
Medan, Tvonenews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers di Kantor DPD PDIP Sumut, jalan Jamin Ginting, Medan Selayang, Selasa siang. (19/11/2024)
Kepada wartawan, DPD PDIP Sumut yang dihadiri Sekretaris DPD PDIP Sumut, Sutarto, yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Alamsyah Hasibuan, dan Ketua Biro Hukum Nurdin Sipayung mengingatkan para aparatur baik ASN, TNI, maupun Polri tentang ancaman pidana yang menanti jika terbukti terlibat dalam pemenangan calon kepala daerah.
Saat konferensi pers Alamsyah menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 136 yang menyatakan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dapat dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
"Kami apresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pejabat negara, ASN, maupun TNI dan Polri dapat dihukum pidana melalui putusan MK ini," kata Alamsyah.
Mengenai pelanggaran saat Pilkada, Alamsyah juga mendorong agar masyarakat ikut melapor jika ditemukan ada pejabat negara atau aparatur yang menggunakan wewenangnya untuk berpihak kepada pasangan calon (paslon) tertentu.
"Kami banyak temukan di lapangan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat dan ASN. Dengan ini kita coba mengingatkan kepada masyarakat supaya jangan coba-coba ikut dalam melakukan pelanggaran seperti itu," kata Alamsyah.
"Karena tanggung jawab itu akan jatuh kepada pribadi masing-masing, bisa dia dulu yang masuk penjara. Tak bisa dilempar kepada atasannya. Jadi itu juga harus dipahami, terutama pada para kepala lingkungan," sambung Alamsyah.