Sumber :
- Zulfahmi
Tidak Netral, DPD PDIP Sumut Ingatkan Pejabat Daerah dan TNI/POLRI Dapat Sanksi Pidana Penjara
Selasa, 19 November 2024 - 18:07 WIB
Sebelum MK mengabulkan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024, bunyi Pasal 188 adalah seperti yang diatur pada Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu tak memuat frasa “pejabat daerah” dan “TNI/Polri”. (zul/nof)