Tiga terdakwa saat didampingi kuasa hukumnya di sidang PN Palembang..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Bunuh Pegawai Koperasi Mayatnya Dicor di Belakang Distro, Tiga Terdakwa Terancam Pidana Mati

Selasa, 19 November 2024 - 18:56 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Tiga terdakwa Antoni alias Anton, Pongki Saputra dan Kelpfio Firmansya alias Kevin, didakwa JPU Kejari Palembang atas kasus pembunuhan pegawai koperasi Anton Eka Saputra yang mayatnya dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet, Palembang.

Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Raden Zainal, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati. 

"Atau Subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa Desi Arsean saat membacakan dakwaan, Selasa (19/11/2024).

Modus yang dilakukan para terdakwa berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah, terkait kesalnya terdakwa Antoni yang meminjam uang kepada korban sebesar Rp5 juta. 

"Karena usaha yang sedang dijalani oleh terdakwa sedang sepi, sehingga terjadinya macet pembayaran, yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp24 juta," terang JPU. 

Karena terdakwa kesal terhadap korban, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak dua terdakwa lainya. 

"Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini, menyampaikan kepada dua terdakwa lainnya," terang JPU menirukan ucapan terdakwa. 

Akhirnya terdakwa Antoni mengajak dua terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara memukul dengan kunci pas dan menjerat leher korban menggunakan seling, setelah itu para terdakwa mengubur jasad korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara dicor menggunakan semen.

Usai sidang, jaksa Desi mengatakan dakwaan untuk tiga terdakwa, adalah dakwaan Primer 340 JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi yaitu hukuman mati. 

"Atau subsider Pasal 339 lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap jaksa. 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Jasmadi menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi jaksa penuntut umum Kejari Palembang.

"Ini menjadi harapan kami pasal yang didakwaan tadi ada tiga pasal, artinya tiga terdakwa tidak bisa lagi lepas dari jeratan hukuman dari tiga pasal tersebut, saya bukan mendahului Tuhan, kami menyakini bahwasanya nanti, pada waktu tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tuntunan mati terhadap tiga terdakwa," ungkap Jasmadi. 

Dirinya juga berharap kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan pidana mati. (peb/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral