- Junjati Patra
Pekerjaan Belum Mulai, Penyuap Bupati Muba Nonaktif Sudah Berikan Fee 10 Persen
Palembang, Sumatera Selatan - Sidang dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 dengan terdakwa penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dilanjutkan.
Dalam sidang, terdakwa Suhandy dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz di PN Tipikor Palembang, Kamis (10/2/2022)
Di hadapan majelis hakim Suhandy mengungkapkan, sebelum proyek itu dikerjakan di tahun 2021, pada tahun 2020, ia telah mendepositokan terlebih dahulu jatah fee senilai sepuluh persen dari nilai empat proyek yang nilai keseluruhannya Rp 20 miliar lebih.
"Di tahun 2020, jatah sepuluh persen itu diberikan hanya khusus untuk Bupati Muba Dodi Reza Alex yakni senilai Rp 2 miliar," ungkap Suhandy.
Dilanjutkannya, di tahun 2021 barulah dibagikan fee lagi kepada yang lainnya yakni untuk Kepala Dinas PUPR Eddy Umari, lalu Kabid PUPR Herman Mayori, lalu tim PPTK serta ULP, yang ditotal keseluruhan menerima uang Rp 2 miliar lebih.
Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa Suhandy mengatakan pada tahun 2021, telah mendepositkan sejumlah uang terlebih dahulu untuk proyek yang akan dikerjakan pada tahun 2022.
"Semua ketentuan untuk mendepositkan sejumlah uang itu atas perintah dari pihak Dinas PUPR kala itu Pak Hakim," ujarnya.
Disinggung majelis hakim terkait, apakah ada keuntungan perusahaan milik terdakwa dari empat paket proyek yang dimenangkan, Suhandy menjawab ada keuntungan tetapi hanya sedikit.
"Keuntungan yang saya dapatkan tiap proyek hanya berkisar tiga hingga empat persen saja," tuturnya (Junjati/act)