Kantor Dishub Pematangsiantar..
Sumber :
  • Daud

Polres Pematang Siantar Periksa Oknum Dishub Diduga Korupsi dan Pungli, Kadis Coba Suap Wartawan

Kamis, 21 November 2024 - 14:15 WIB

Pematang Siantar, tvOnenews.com - Tim Satreskim Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dan pungli oleh Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, yang diduga melibatkan oknum Kepala Dinas, Julham Situmorang.

Kasus ini mencuat setelah, Penyidik Tidpikor Reskrim Polres Pematang Siantar menelusuri adanya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar kepada salah satu rumah sakit (RS) swasta yang ada di kota ini dengan no 117/ 900.11.33.1/1504/V.2024/ tentang izin penutupan dan area parkir tepi jalan umum renovasi cover depan umum RS.

Dalam surat tersebut juga tertera bahwa pihak RS harus memberikan ganti rugi parkir tepi jalan umum kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, dengan total Rp24.300.000, akibat dari dampak dari renovasi bangunan yang dilakukan oleh pihak RS tersebut.

Kemudian dalam surat keputusan tersebut yang ditandatangani Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, tertanggal 3 Mei tahun 2024, Kepala Dinas Perhubungan juga mengnunjuk oknum pejabat di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar yakni Tohom Lumban Gaol sebagai pemegang kuasa izin yang kemudian ditugaskan untuk melakukan pengutipan dana diduga pungli kepada pihak RS.

Dari penelusuran dan investigasi yang dilakukan tim tvOnenews.com, diketahui oknum Dishub Pematang Siantar, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub Pematang Siantar, Tohom Lumbangaol, diduga telah melakukan penarikan uang kepada pihak RS dengan beberapa kali dengan rincian lengkap tertera di dalam kwitansi, tanda tangan dan lengkap bermaterai sebesar Rp12.000.000 dan Rp12.300.000.

Namun kuat dugaan dana yang diserahkan oleh pihak RS kepada Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Kas Daerah guna menambah pendapatan asli daerah .

Hingga kemudian Tim Reskrim Polres Pematang Siantar melalui Tidpikor Pematangsiantar, mencium adanya kasus pungli dan korupsi ini, mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap oknum Kepala Dinas dan sejumlah petugas Dishub guna melakukan penelusuran terhadap hal tersebut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
07:47
Viral