olresta Bandar Lampung Meringkus Pelaku Mafia Tanah yang Merugikan Korbannya Hingga Miliaran Rupiah.
Sumber :
  • Pujiansyah

Polisi Tangkap Pemalsu Sertifikat Tanah, Modal 3 Juta Raup Untung Hingga Miliaran Rupiah

Jumat, 11 Februari 2022 - 09:53 WIB

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mafia tanah ini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Tersangka dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, junto pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta terancam hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara. (Pujiansyah/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:19
11:06
08:50
01:39
02:17
05:25
Viral