Sosialisasi Investasi di Sektor Jasa Keuangan, Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal kepada ASN Bintan oleh OJK Kepri.
Sumber :
  • Antara

OJK Kepri Gencarkan Literasi Keuangan Bagi 200 ASN Bintan

Senin, 25 November 2024 - 12:10 WIB

Batam, 25/11 (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggencarkan literasi keuangan kepada 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bintan dengan tema “Investasi di Sektor Jasa Keuangan dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal”.

Menurut Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang diselenggarakan OJK dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 65,4 persen, sementara tingkat indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.

“Hal ini menggambarkan bahwa masih terdapat konsumen yang sudah menggunakan produk jasa keuangan, namun belum sepenuhnya paham terkait karakteristik produk layanan jasa keuangan yang digunakan,” kata Sinar dalam siaran pers yang diterima di Batam, Senin.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk semakin meningkatkan literasi keuangan di masyarakat termasuk di kalangan ASN yang juga bisa menjadi agen literasi keuangan bagi masyarakat.

OJK Kepri juga menggandeng Bursa Efek Indonesia (BEI), Mandiri Sekuritas, dan PT Pegadaian untuk memberikan edukasi terkait produk-produk investasi di sektor jasa keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh ASN seperti produk saham, obligasi, reksadana dan investasi emas.

Kegiatan tersebut juga menyebarluaskan informasi terkait pengelolaan keuangan keluarga serta mengingatkan agar ASN lebih waspada terhadap aktivitas keuangan iseperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, judi online serta modus-modus kejahatan digital berupa phising, malware dan social engineering.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan karena sangat bermanfaat bagi ASN di Kabupaten Bintan dan sejalan dengan program pemerintah pusat.

“Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi terhadap judi online, saya mengimbau kepada seluruh ASN di Bintan untuk tidak terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal karena seperti judi online, dampaknya sangat merugikan, tidak hanya untuk diri sendiri tapi juga akan berdampak terhadap keluarga,” kata Ronny.

“Melalui kegiatan ini kita akan dibekali bagaimana mengelola uang dan bijak dalam berinvestasi,” tambahnya.

Kegiatan edukasi literasi keuangan ini merupakan yang ke-4 kalinya diselenggarakan kepada ASN di Kepulauan Riau di tahun 2024, setelah sebelumnya dilaksanakan kepada ASN di Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral