Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy.
Sumber :
  • Antara

Polda Aceh Serahkan Perkara Korupsi Wastafel COVID-19 ke Jaksa

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:37 WIB

Banda Aceh, 03/12 (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyerahkan berkas perkara dengan empat tersangka tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada masa pandemi COVID-19 ke jaksa Kejaksaan Tinggi Aceh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penyerahan perkara tersebut merupakan pelimpahan tahap pertama atau penelitian.

"Penyidik menyerahkan empat berkas perkara tindak pidana korupsi dengan empat tersangka untuk tahap pertama kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Winardy.

Empat tersangka tersebut yakni berinisial ML, MS, AH, dan HL. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan di SMA, SMK, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh pada 2020.

Ia mengatakan penyerahan berkas perkara ke jaksa tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel dengan anggaran Rp43,7 miliar.

Sebelumnya, penyidik Polda Aceh melimpahkan perkara korupsi wastafel dengan tiga tersangka yang kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Tiga terdakwa tersebut yakni Rahmat Fitri selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) serta Zulfahmi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:08
02:03
01:20
01:28
04:06
01:13
Viral