- Antara
Polda Aceh Serahkan Perkara Korupsi Wastafel COVID-19 ke Jaksa
Winardy menyebutkan pelimpahan tersebut merupakan lanjutan dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel yang dibiayai anggaran refocussing COVID-19 yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
"Pengusutan dugaan korupsi ini terus berproses hingga tuntas. Bahkan, setelah ini akan ada pelimpahan beberapa berkas dengan tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum. Penyidik terus bekerja mengungkap siapa pun yang patut bertanggung jawab merugikan keuangan negara," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2022 melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portabel dengan nilai Rp43,7 miliar.
Mekanisme penentuan pemenang proyek pengadaan tersebut dilakukan dengan sistem pengadaan langsung. Masing-masing paket pengadaan berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.