- Antara
Pemusnahan Rokok Ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp29,1 Juta
Tanjung Pandan, 04/12 (ANTARA) - Kantor Pengawasan-Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 20.720 batang rokok ilegal dengan cara dibakar.
Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Irwantoro di Tanjungpandan, Rabu mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode November 2023 sampai September 2024.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi, telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan," katanya.
Menurut dia, selain memusnahkan ribuan batang rokok ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan juga memusnahkan sebanyak 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan.
Ia mengatakan, Bea Cukai Tanjungpandan sebelumnya telah melakukan kegiatan pengawasan secara rutin meliputi operasi pasar, patroli laut, dan patroli darat serta kegiatan pengawasan lainnya di beberapa titik wilayah pengawasan kantor Bea Cukai Tanjungpandan.
Kegiatan tersebut merupakan operasi pasar bertajuk "Gempur Rokok Ilegal dan MMEA Ilegal".
"Kami melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau dan MMEA yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007," ujarnya.