Sumber :
- Dedi Eka Putra
KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat, Satu Kapal Tongkang Diamankan
Selasa, 15 Februari 2022 - 00:43 WIB
Bengkalis, Riau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) RI menghentikan kegiatan penambangan pasir laut Ilegal dan juga berhasil menangkap satu Kapal Tongkang disinyalir digunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut di perairan Rupat Bengkalis provinsi Riau, pada Senin (14/2/2022).
Penangkapan Kapal Tongkang KNB-6 bermula dari laporan masyarakat Rupat yang menyampaikan, bahwa ada kapal tongkang besar berada disekitar perairan rupat disinyalir di gunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut yang beroperasi Ilegal di daerah tersebut.
Laporan kegiatan Ilegal yang diterima Kementerian KKP RI yang juga sudah dilaporkan masyarakat setempat ke Polda Riau ditanggapi Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP tengah dengan mengerahkan Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut dapat dihentikan.
Kementrian KP mengambil langkah tegas terhadap praktik pengelolaan ruang laut yang dilakukan para pengusaha tambang pasir laut tidak sesuai ketentuan. Selain kegiatan penambangan pasir laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat.
Kementrian KP RI melakukan penghentian dan penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) dan Pengawas Perikanan yang on board di atas kapal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Adin Nurawaluddin menyebutkan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Kementerian KP sesuai kebijakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.
"Kami menghentikan kegiatan penambangan pasir ilegal dan berhasil mengamankan satu Kapal tongkang KNB-6 bersama semua abknya disinyalir digunakan untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat yang dilakukan PT LMU,” kata Adin Nurawaludin saat meninjau tkp bersama sejumlah awak media di perairan Rupat Kabupaten Bengkalis - Riau, Senin (14/2/2022).
Dirjen KKP ini, menegaskan setelah mengumpulkan bahan dan keterangan dari sejumlah saksi mulai dari nelayan dan masyarakat Pemerhati lingkungan bahwa kegiatan penambangan PT LMU tidak dilengkapi izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.
Andin juga menambahkan, akibat dari kegiatan ilegal tersebut diduga menimbulkan abrasi pantai serta mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga membuat hilangnya lokasi untuk mencari ikan dikenal dengan daerah padang lamun bagi nelayan setempat.
Pulau Rupat merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya berasal dari pemerintah pusat dan disana ditemukan dugaan pelanggaran adanya kegiatan pengerukan pasir laut yang dilakukan tidak memiliki dokumen PKKPRL,” tutup Dirjen KKP. (dedi eka/ade)