- Tim Tvone/Frendy
Polisi Razia Tambang Timah Ilegal di Kolong Marbuk Koba, Para Penambang Lari Kocar Kacir
Bangka Tengah - Polres Bangka Tengah (Bateng) kaget setelah mendapatkan laporan warga adanya aktifitas Tambang Inkonveksional (TI) rajuk ilegal di seputaran kolong marbuk Kecamatan Koba yang merupakan eks Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin sekarang statusnya Wilayah Pencadangan Negara (WPN), masih Beroperasi.
Senin (14/02/2022), Tim Sergap Polres Bangka Tengah dan Polsek Koba langsung turun ke lokasi tambang timah inkonvensional atau TI rajuk ilegal, langsung melakukan Razia.
Setiba di lokasi tambang timah ilegal, para penambang langsung kabur lari kocar kacir, melihat kedatangan petugas kepolisian.
Para penambang yang berhasil tertangkap, Aparat Kepolisian memberikan imbauan, agar tidak menambang lagi dilokasi itu.
"Iya, benar kemarin kami baru mendapatkan laporan adanya aktifitas TI rajuk di sana. Anggota Polsek Koba sudah ke sana, memberikan imbauan larangan menambang," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, Selasa (15/02/2022).
Hasil sosialisasi ke lapangan, terhitung ada 13 ponton TI rajuk yang beroperasi tanpa izin di lokasi tersebut.
"Lokasi itu statusnya WPN, tetap kita pantau terus hingga Pemerintah mengeluarkan izinnya," ujarnya.
Ia juga menegaskan saat ini tindakan persuasif dikedepankan, jika membandel pihaknya akan melakukan penegakan hukum.
"Kalau diimbau tidak mau dengar, baru kita kedepankan penegakan hukum," tegasnya.
Kembali ia mengimbau kepada penambang agar segera mengangkat ponton-ponton TI rajuknya. Pihaknya juga segera akan mendata pemilik-pemilik ponton tersebut.
"Nama-nama yang didapatkan di lapangan tetap kami data, akan menjadi dasar kami ke depan mengambil sikap tegas jika terus membandel," pungkas Risya.(Frendy Primadana/Lno)