- Tim Tvone/Pujiansyah
Polres Pringsewu akan Proses Hukum Penimbun Minyak Goreng
Pringsewu, Lampung - Aparat Kepolisian Polres Pringsewu akan menindak tegas para pihak yang bermain main dengan kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga-harga tinggi dipastikan bakal ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi menegaskan, para pelaku usaha yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan melakukan penimbunan minyak goreng akan ditindak sesuai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sudah membentuk tim pengawas. Tugasnya adalah untuk memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah," kata AKBP Rio Cahyowidi saat ditemui di Mapolres Pringsewu, Selasa (15/02/2022)
Kapolres menambahkan, para penimbun minyak goreng bisa dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun atau denda Rp50 miliar. Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan.
"Saya juga mengimbau warga tidak melakukan ‘panic buying’ atau membeli berlebihan. jika mengetahui adanya penyelewengan, agar segera menginformasikan kepada petugas Kepolisian," ungkapnya.
Diketahui, Petugas Satpol PP dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu menemukan dua Indomaret atau retail modern yang terbukti menimbun minyak goreng bersubsidi atau minyak satu harga, Senin (14/2/2022) kemarin. Petugas menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan berbagai merek di gudang, sedangkan di rak penjualan kosong. Persediaan minyak itu ternyata disembunyikan karyawan di dalam gudang. (Pujiansyah/Lno)