Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Sumber :
  • Tim Tvone/Fahmi

Bongkar Maladministrasi KPID Sumut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut Akan Periksa Sejumlah Pihak

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:24 WIB

Medan, Sumatera Utara - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi A, DPRD Sumut, Hendro Susanto, pihak Ombudman akan melakukan pemeriksaan tahap berikutnya.
 
"Jadi kita belum bisa memberi keputusan, ini masih pengembangan dan pendalaman,” katanya. Selasa, (15/02/2022).
 
Terkait diduga melakukan pelanggaran maladministrasi seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melakukan pengembangan lebih lanjut, hingga mengundang pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan - keterangan yang ada.
 
"Belum tahu siapa saja yang akan kita undang. Tapi ini belum tuntas, maka kami belum bisa memberi tahu hasilnya apa,” jelas Abyadi.
 
Abyadi menegaskan, dalam kisruh pemilihan Komisioner KPID Sumut, masih perlu pendalaman lagi dan akan ada lagi pihak terkait yang akan dimintai keterangan.
 
Saat ditanya apakah nantinya Ombudsman akan mengundang Ketua DPRD Sumut, Abyadi tidak mengiyakan dan tidak membantah. “Saya tidak bisa menyebutkan, kita melihat prosesnya. Bisa saya ke situ, kita lihat prosesnya. Kapan dan siapa belum digodok,” tegasnya.
 
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengundang Ketua Komisi A dan Ketua DPRD Sumut untuk klarifikasi perihal adanya dugaan praktek maladministrasi dalam mekanisme pemilihan calon Komisioner KPID Sumut.
 
Diketahui, Ketua Komisi A, DPRD Sumut, Hendro Sisanto yang juga politisi dari PKS tersebut menghadiri undangan terkait kisruh seleksi Komisioner KPID Sumut di Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang, Kota Medan, Jumat (11/2/2022) lalu.
 
Dugaan maladminisitrasi menyangkut persoalan SK petahana bernama Drs Muhammad Syahrir M.I.Kom dan Ramses Simanullang, SE, MSi dianggap tidak sah. 
 
Berdasarkan relugasi yang ada, seharusnya melarang kedua nama tersebut untuk ikut proses seleksi hanya pada ‘fit and proper test’. Secara regulasi yang ada, kedua nama tersebut harus mengikuti tes akademik, psikotes, dan wawancara sebagaimana ketetapan panitia seleksi. (Fahmi/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
01:37
02:13
02:08
01:38
02:17
Viral