Kejari Aceh Selatan R. Indra Senjaya Didampingi Staff Pada Saat Merilis Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Rumah Fakir Miskin di Aceh Selatan..
Sumber :
  • Antara

Kejari Aceh Selatan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rumah Fakir Miskin

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:36 WIB

"Berdasarkan hasil temuan BPK RI, oknum pelaksana kegiatan tersebut diduga menggunakan uang dana rehabilitasi rumah tidak layak huni yang telah ditarik kembali dari penerima manfaat tersebut untuk keperluan tidak sesuai," katanya.

Uang dana rehabilitasi rumah tersebut diperuntukkan antara lain dengan meminjamkan uang tersebut ke sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian.

Indra Senjaya mengatakan penyidik terus mendalami kasus korupsi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap kemungkinan pihak lainnya yang terlibat.

"Penyidik terus bekerja mengusut tuntas kasus korupsi bantuan untuk masyarakat miskin tersebut. Tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini," kata Indra.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
04:17
Viral