Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Saat Memberikan Keterangan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Bahana

Janji Kencan Lewat Aplikasi, Pelaku Peras dan Aniaya Korbannya Dibekuk Petugas

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:25 WIB

Medan - Personel Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku pemerasan dengan modus melayani tamu. Dari dua laporan, polisi mengamankan dua tersangka.
 
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir mengatakan, kasus tersebut diungkap pihaknya berdasarkan laporan dari dua korban yang menjadi korban pemerasan.
 
"Dalam sebulan ini ada dua kasus pemerasan dengan modus menemani kencan yang kami ungkap. Kasus pertama terjadi di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, dan di penginapan di Jalan Ayahanda Medan," kata Kompol Teuku Fathir.
 
Fathir menjelaskan, kedua perkara yang dilaporkan tersebut menggunakan modus yang hampir sama. Korban berkomunikasi dengan pelaku dari salah satu aplikasi media sosial dan janjian bertemu di lokasi yang ditentukan.
 
Lanjut kata Fathir, awalnya pelaku dan korban bertemu di salah satu penginapan atau hotel dengan tujuan untuk berkencan.
 
"Namun, saat korban sudah berada di dalam kamar, pelaku langsung menjalankan modusnya dengan mengancam akan meneriaki korban jika tidak menyerahkan uang dan handphone. Bahkan, salah satu korban ada yang dipukuli oleh pelaku," ungkapnya.
 
Dikatakan Fathir, kasus pemerasan modus kencan itu dilaporkan korban melalui ‘hotline’ Japri Kapolsek Medan Baru. Hasil penyelidikan, petugas menemukan keberadaan pelaku dan mengamankannya dari sebuah kos-kosan.
 
Dua orang pelaku dalam kasus pertama diamankan petugas di kos-kosannya. Keduanya yakni wanita berinisial SI (22), warga Kecamatan Sunggal dan  L (27) warga Kecamatan Medan Deli. 
 
Dalam menjalankan modusnya, pelaku memaksa korban membayar biaya ‘service’ sebesar Rp 2,5 juta setelah sebelumnya menyepakati biaya kencan Rp 250 ribu. 
 
Namun, saat itu korban menolak. Pelaku yang marah langsung memukul korban dan memanggil dua temannya berinisial L dan H untuk memukul korban.
 
"Untuk kasus pertama kami  mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang Rp 350 ribu. Atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," bebernya.
 
Selanjutnya, kasus kedua yang diungkap Polsek Medan Baru terjadi di salah satu penginapan Jalan Ayahanda Medan. 
 
Sebelum janjian ketemu untuk kencan di salah satu penginapan, pelaku berinisial B (21) warga Sei Mencirim dan korban berkomunikasi melalui aplikasi ‘chating’. Dari komunikasi tersebut keduanya bersepakat untuk berkencan dengan tarif Rp 300 ribu.
 
Setelah bertemu dengan B, ternyata  korban menolak berkencan dengan alasan wajah B tidak sesuai dengan foto yang tertera di aplikasi. Mendengar keluhan korban, pelaku langsung mengunci kamar dan mengancam akan berteriak jika tidak membayar.
 
"Pelaku langsung mengambil semua uang yang ada di dompet korban termasuk ponsel. Atas kejadian itu korban keberatan dan membuat laporan. Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan telah ditahan," pungkasnya.(Bahana/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral