Kajari Muaraenim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Kiki Habibi

Kajari Muaraenim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan

Rabu, 16 Februari 2022 - 11:10 WIB

Muara Enim, Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim tahan dua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim terkait pembangunan jalan Desa Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semendo Darat Tengah Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
 
Kedua tersangka tersebut yakni SR sebagai PPK di Dinas PUPR Muara Enim dan MRF sebagai vendor dalam pengerjaan proyek.
 
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Tania Surya Abadi dengan pagu anggaran senilai Rp 1,2 Miliar pada tahun 2020 diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga menyebabkan adanya kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
 
Kajari Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Kajari Muara Enim Ari Prasetyo di dampingi Kasi Intel Ridho Saputra mengungkapkan, penahan terhadap kedua tersangka tersebut  berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negari Muaraenim pada nomor B-304/L.6.15./Fd.01/2022 dan B-305/L.6.15./Fd.01/2022.
 
"Kedua tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna percepatan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pelebaran jalan Desa Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semendo Darat Tengah tahun 2020," katanya kemarin,
 
Dijelaskannya bahwa berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sumsel dalam kasus tersebut telah terjadi kerugian negara senilai Rp379.365.349.
 
“Modusnya dalam pengerjaan proyek ini terdapat pengurangan volume sehingga terjadi penurunan kualitas di mana seharusnya semen betonnya K250 namun faktanya dari keterangan ahli dari Politeknik Sriwijaya yang didapat itu K125, sehingga ada selisih volume dan kualitas," jelasnya.
 
Terkait kasus tersebut lanjutnya kedua tersangka akan kenakan Undang-undang Tipikor.
 
”Tersangka kita kenakan UU Tipikor pasal 1 dan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Kiki Habibi, Ika Anggarni/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral