Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana Saat Memberikan Keterangan Soal Pelarangan Resepsi Pernikahan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Pujiansyah

PPKM Level 3, Pemkot Bandar Lampung Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:00 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Pasca dinyatakan oleh pemerintah pusat masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang resepsi pernikahan. Pelarangan ini meningkatnya penyebaran kasus Covid-19, khususnya varian Omicron.
 
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, aktivitas dan kegiatan hajatan resepsi pernikahan lainnya juga ditiadakan. Namun, bagi masyarakat yang telah terlanjur menyebar undangan pernikahan tetap diperbolehkan menggelar resepsi tapi akan diawasi ketat oleh Satgas Covid-19. "Saya minta yang ingin menikah tidak mengadakan resepsi terlebih dahulu, cukup di KUA dahulu," kata Eva.
 
Eva juga meminta para penggiat usaha untuk serius menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi jam operasional usaha. Pengaturan kapasitas 50 persen berlaku untuk tempat bermain anak di mal, gym, tempat umum dan sosial kemasyarakatan.
 
“Kenapa kasus Covid-19 kita banyak karena kita kan ‘tracing’, untuk mencegah penyebaran kemana-mana. Makanya kalau memang terpapar ya kita suruh isolasi mandiri (isoman) yang tanpa gejala dan gejala ringan. Keluarganya juga kita pantau,” ungkap Eva.
 
Eva Dwiana menjelaskan untuk mencegah klaster perkantoran, perusahaan mewajibkan pegawainya untuk melakukan tes antigen. Perusahaan-perusahaan di kota setempat tidak mengizinkan para pegawainya melakukan perjalanan dinas ke luar daerah untuk sementara. “Mohon kerja samanya, kalau tidak penting-penting amat tak usah ke luar kota. Pemkot Bandar Lampung untuk saat ini tidak mengizinkan PNS melakukan dinas luar,” papar Eva.
 
Eva bersama Forkopimda melakukan sidak ke tempat-tempat usaha untuk mengecek fasilitas dan penerapan prokes di lapangan. Dia menegaskan tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada yang melanggar peraturan PPKM Level 3. (Pujiansyah/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
02:36
Viral