Sumber :
- Jupri
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Karimun, Total Nilai Barang Capai Rp4,04 Miliar
Kamis, 12 Desember 2024 - 11:34 WIB
Pemusnahan hasil penindakan merupakan hasil dari penindakan eks kepabeanan dan cukai dari tahun 2022 Hingga 2024 , dengan cara dihancurkan menggunakan alat pemotong, di Bakara hingga di hancurkan menggunakan alat berat. (aji/nof)