Pemusnahan..
Sumber :
  • Jupri

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Karimun, Total Nilai Barang Capai Rp4,04 Miliar

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:34 WIB

Pemusnahan hasil penindakan merupakan hasil dari penindakan eks kepabeanan dan cukai dari tahun 2022 Hingga 2024 , dengan cara dihancurkan menggunakan alat pemotong, di Bakara hingga di hancurkan menggunakan alat berat. (aji/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral