Para terdakwa saat dengarkan tuntutan dari JPU di PN Tipikor Palembang..
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar, Eks Direktur SP2J Dituntut 6 Tahun Penjara 

Sabtu, 14 Desember 2024 - 22:35 WIB

Dalam pengadaan material dan pekerjaan instalasi jargas keempat terdakwa melakukan pemotongan sehingga perbuatan keempat terdakwa telah menguntungkan terdakwa Ahmad Nopan, senilai Rp1,8 miliar. 

"Serta perbuatan terdakwa juga menguntungkan suatu korporasi senilai Rp 2,1 miliar. Sehingga perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp3,9 miliar," tegas JPU.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keempat merugikan negara senilai Rp3,9 miliar dengan pidana pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. 

Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Peb/wna)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:29
01:59
02:03
05:20
01:26
03:05
Viral