- Antara
Korupsi Dana Desa, Pelaku Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Medan, 17/12 (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Akhiruddin Nasution (34), karena terbukti korupsi sebesar Rp5,79 miliar dalam penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhiruddin Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Medan, Senin petang.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa Akhiruddin merupakan tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terbukti bersalah.
Terdakwa Akhiruddin telah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Akhiruddin membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana 3 bulan kurungan.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk berpikir.