- Edi Syahputra
Peredaran 20 Kg Sabu dan 38.686 Butir Ekstasi Digagalkan Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Labuhan Batu, tvOnenews.com - Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DD alias Darwin (30) warga Kota Pinang Labusel yang membawa 20 Kg sabu dan 38.686 butir pil ekstasi asal Tanjung Balai melalui jalur perairan di tangkahan Sei Sakat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu menuju Rantauprapat melalui jalur darat.
Dalam konferensi persnya di gedung serbaguna Mapolres Labuhanbatu pada Rabu (18/12/2024) siang, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau mengatakan, "Penangkapan bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba segera bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir," terangnya.
Di dalam kendaraan, petugas menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna.
"Pelaku, DD alias Darwin (30) mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran," jelas Kapolres lagi.
Barang bukti yang disita terdiri dari 20.100 gr sabu bertuliskan "GUAN YIN WANG" dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.
AKBP Bernhard juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah sebesar Rp2,5 juta perbungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat.
Untuk tersangka DD alias Darwin, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun. (esa/nof)