Polisi Menangkap IRT Pelaku Penganiayaan Hingga Kemaluan Korban Dilumuri Cabai..
Sumber :
  • Pujiansyah

Duduk Perkara Kasus Istri Sah di Lampung Labrak Pelakor hingga Kemaluannya Dilumuri Cabai

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:58 WIB

Lampung Utara, tvOnenews.com - Sebuah video penganiayaan yang dilakukan seorang istri terhadap perempuan yang diduga menjadi selingkuhan suaminya viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, pada Minggu (1/12/2024).

Dalam video tersebut terlihat seorang wanita berinisial Desi Eliantika (31) bersama temannya, NL menganiaya seorang perempuan berinisial WU (24) dengan brutal. Korban diduga merupakan selingkuhan suami Desi Eliantika. Korban dituduh telah merebut suaminya selama 8 bulan tidak memberi nafkah dia dan kedua anaknya.

Peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah WU karena ia diduga telah berselingkuh dengan suami Desi Eliantika. Kemudian terjadi cekcok di antara mereka. Dalam rekaman video yang viral terlihat, pelaku sempat duduk di atas tubuh korban lalu memukul bagian kepala dan tubuhnya. Sementara itu, pelaku lainnya terlihat menendang korban.

Korban tampak tidak berdaya karena salah seorang pelaku menduduki badan korban. Korban dianiaya karena dituding telah selingkuh dengan suami salah satu pelaku. Mirisnya, aksi penganiayaan yang dilakukan kedua wanita ini disaksikan anak korban. Dalam rekaman video terdengar suara jeritan dan tangisan anak korban melihat sang ibunda dianiaya oleh kedua pelaku.

Selain memukul, pelaku juga berupaya membuka celana dalam korban. Setelah celana dalam korban terlepas, salah satu pelaku melumuri kemaluan korban dengan bubuk cabai yang telah digiling. Akibat penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, karena mengalami luka memar di tubuhnya dan di area kemaluannya.

Kasus istri sah labrak pelakor itu sudah ditangani oleh Polres Lampung Utara. Kedua pelaku melarikan diri ke luar Lampung setelah kejadian. Namun, setelah dua pekan kabur, pelaku Desi Eliantika menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (15/12/2024).

KBO Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda Djoko Susilo mengatakan pengeroyokan ini didasari rasa cemburu pelaku terhadap korban, karena pelaku mendapatkan informasi bahwa korban berselingkuh dengan suaminya.

"Kami masih mendalami kasus karena suami dari pelaku berhubungan dengan korban," kata Ipda Djoko Susilo, Kamis (19/12/2024).

Ipda Djoko Susilo menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam kasus penganiayaan dan melakukan gelar perkara sehingga menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka.

"Kita sudah periksa 5 saksi dan perkaranya sudah naik sidik dari hasil gelar perkara karena adanya tindak pidananya. Kita tetapkan terduga pelaku menjadi tersangka," jelasnya.

Ipda Djoko Susilo mengungkapkan bahwa tersangka korban dan tersangka ini saling mengenal bahkan rumahnya tidak berjauhan. Mereka ini bertetangga desa. "Betul, antara pelaku dan tersangka ini saling mengenal. Bisa dikatakan mereka ini bertetangga desa," ungkapnya.

Saat ditanya kondisi korban, Ipda Djoko Susilo menuturkan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Kotabumi, Lampung Utara. Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat dianiaya pelaku.

"Korban mengalami luka disekujur tubuhnya dan bagian kepalanya memar-memar akibat dianiaya oleh tersangka. Dan kemaluannya mengalami luka akibat dilumuri cabai," tandasnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku DE saat ini ditahan di Polres Lampung Utara. Akibat perbuatannya, pelaku DE dijerat dengan Pasal 170 atau  351 KUHP tentang pengeroyokan. Istri sah yang labrak pelakor itu terancam hukuman 5 tahun penjara. (puj/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:10
04:24
24:45
05:05
10:53
02:55
Viral