- Tim Tvone/ Daud Sitohang
Nyambi Menanam dan Jual Ganja, Seorang Petani Cabai Ditangkap Polisi
Simalungun, Sumatera Utara - Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang petani cabai yang juga menanam pohon ganja di kebunnya di Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Selain mengamankan 10 batang tanaman ganja, petugas juga berhasil meringkus dua tersangka HS (29) dan GS (30) beserta dua paket ganja siap edar seberat 520 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, sebelum pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, tim Satresnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari warga tentang peredaran narkotika jenis ganja di daerah Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Awalnya petugas melihat di lapangan merdeka Seribu Dolok, ada beberapa orang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial HS (29) warga Desa Rakutbesi, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
"Dari tangan tersangka HS, ditemukan satu bungkus kecil plastik kresek warna biru yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya diperoleh dari temannya berinisial SG (30) yang sempat melarikan diri,” ungkap Nicolas.
Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan SG di ladang cabai miliknya. Saat diinterogasi, SG mengaku bahwa satu bungkus plastik berisi ganja yang tertinggal di TKP adalah miliknya.
"Hingga saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polres Simalungun beserta barang bukti yang diamankan,” tutup Nicolas. (Daud/Wna)